BERKABAR.CO.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan status tersangka Nadiem disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
Baca Juga : Transparan! Mensos Gus Ipul Pastikan 15.000 Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ungkapnya.
Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin 23 Juni lalu. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa 15 Juli 2025. Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Lebih lanjut, atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun.
Baca Juga : Sekda Singkawang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang
“Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025. *** Zul












