BERKABAR.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pasir Panjang yang terletak di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Penetapan tersangka Sumastro diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani dalam konferensi pers, Kamis 10 Juli 2025.
“Penetapan tersangka berkaitan dengan pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan hak tanah milik Pemerintah Kota Singkawang,” ucapnya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemkot Singkawang dan pihak swasta, PT Palapa Wahyu Group, pada tahun 2021.
Baca Juga : Kejati Kalbar Tahan Enam Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp8 Miliar Lebih
Perjanjian itu memberikan hak kepada pihak ketiga berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL milik pemerintah dengan jangka waktu selama 30 tahun.
“Atas dugaan korupsi tersebut kerugian negara mencapai Rp 3 miliar 142 juta,” ungkapnya.
Kini, Sumastro telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Pontianak Berproses Menjadi Kota Anti Korupsi
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *** Zul












