BERKABAR.CO.ID – Tiga pelaku berinisial JW alias IW (30), VC (25) dan EY (45) dibekuk Satreskrim Polresta Pontianak.
Ketiganya diamankan Polisi di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner.
“Lalu dicetak kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” ucapnya, Rabu 20 Agustus 2025 malam.
Saat penggerebekan, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Baca juga: Uang Mainan Disangka Asli, Pedagang Sembako di Pontianak Jadi Korban Penipuan
Alat produksi seperti printer, alat pemotong, lem dan stempel serta telepon genggam juga turut diamankan petugas.
“Motifnya murni karena faktor ekonomi, dengan sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Pelaku JW alias IW (30) merupakan warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
Ketiganya dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(Zul)












