Ratusan Petani Arang Bakau Aksi di Batu Ampar, DPRD Kubu Raya Rumuskan Langkah Strategis

Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz saat ditemui, Kamis 10 Juli 2025

BERKABAR.CO.ID – Ratusan petani arang bakau tradisional menggelar aksi damai di Kantor Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada Senin, 7 Juli 2025 lalu.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penghentian produksi arang bakau yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian mereka secara turun-temurun.

Para petani mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait legalitas produksi arang bakau yang mereka kelola.

Mereka berharap negara hadir dan berpihak dalam menyelesaikan polemik yang semakin menekan kehidupan ekonomi mereka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat dan tengah merumuskan langkah strategis.

Baca Juga : Lantamal XII Tangkap Dua Kapal Pengangkut Arang Bakau Ilegal di Kalbar

“Kami dari DPRD bersama pemerintah kabupaten berupaya mencari titik tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan,” ucapnya, Kamis 10 Juli 2025 pagi.

Menurut Arifin, produksi arang bakau memang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian penting dari roda ekonomi masyarakat Batu Ampar.

Namun, mengingat kawasan mangrove merupakan wilayah lindung yang diatur dalam PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka perlu pendekatan yang seimbang antara kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.

Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kubu Raya tengah mendorong pengelolaan berbasis izin terbatas, seperti skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Desa melalui Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).

Baca Juga : Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Perkara Kriminal

Wilayah Batu Ampar sendiri memiliki sekitar ± 33 ribu hektare hutan desa yang potensial untuk dikelola dalam kerangka perhutanan sosial.

“Bukan berarti kita tidak mendorong perizinan mereka, kita juga sedang mendorong perizinan masyarakat dalam hal pengelolaan terbatas. Melalui regulasi ini, kita ingin masyarakat tetap bisa memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain sektor kehutanan, potensi perikanan, peternakan dan pertanian keluarga juga dipertimbangkan sebagai alternatif penguatan ekonomi masyarakat.

Arifin menyebut beberapa program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan LSM dan NGO tengah dirancang untuk mendukung diversifikasi ekonomi.

“Kami harap ada sinergi antara DPRD, pemerintah kabupaten, NGO, serta perusahaan yang beroperasi di sekitar Batu Ampar. Kolaborasi ini penting agar kita bisa mencari solusi yang tidak menjerat masyarakat dalam masalah hukum,” tambahnya.

Baca Juga : Bertentangan Dengan Ajaran Agama, Pemerintah Afghanistan Larang Permainan Catur

Arifin juga menyoroti potensi besar dari unit-unit usaha di bawah LDPH, seperti budidaya kepiting, ekowisata, serta produk turunan dari hutan seperti madu dan teh mangrove.

Namun demikian, kendala utama yang dihadapi adalah akses pasar yang masih terbatas.

“Kita punya produk, tapi kalau tidak ada pasar, usaha ini mandek. Maka dari itu, pendampingan dan pembukaan akses pasar jadi kunci keberhasilan,” katanya.

Untuk mencapai langkah-langskah tersebut, Pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Bupati. Kemudian bertemu dengan beberapa manajemen perusahaan pemegang konsesi.

Baca Juga : Dorong Transformasi Digital, Dinas Pendidikan Singkawang Gandeng UGM Gelar Seminar AI

“Harapannya, ada program kolaboratif antara perusahaan, masyarakat, dan pendamping lokal untuk mendukung pengelolaan kawasan secara lestari dan produktif. Ini adalah tantangan besar yang memerlukan peran semua pihak,” pungkasnya. *** Zul