BERKABAR.CO.ID – Tim gabungan dari Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII dan Satgas Operasi Intelijen Terpilih Mamba-25K TA 2025 berhasil menggagalkan penyelundupan arang bakau ilegal di perairan Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo mengatakan dua kapal tersebut diamankan di perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Malahayati Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) pada Senin 30 Juni 2025.
“Total arang bakau yang diamankan dari dua kapal tersebut mencapai 84 ton,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kedua kapal tersebut masing-masing adalah KM. Sumber Rejeki 168 yang membawa sekitar 36 ton arang bakau. Kemudian KM Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton.
Baca Juga : KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu Ilegal Tanpa Identitas di Sambas
Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen legal berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) serta izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Akibat aktivitas ilegal ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16 miliar,” tegasnya.
Ia menuturkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penindakan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga : Penyelundupan Sabu Dalam Pembalut Digagalkan Petugas Lapas Perempuan Pontianak
Senada dengan itu, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Fauzi juga menekankan peran TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan laut, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Hal ini diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan.
“TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan operasi pengamanan laut guna menekan peredaran hasil hutan ilegal yang merusak ekosistem serta merugikan negara,” pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Asal Malaysia
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar dan Asops Danlantamal XII.
Kemudian Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya. *** Zul












