BERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Pontianak pada Selasa siang, 24 Juni 2025, pukul 13.30 WIB, dan menjadi bentuk nyata penyelesaian akhir proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana, mulai dari perkara orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, kepabeanan, hingga narkotika dan zat adiktif.
Salah satu yang paling krusial adalah pemusnahan narkotika hasil sitaan yang telah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Narkotika tersebut meliputi sabu seberat sekitar 33,98 gram, ekstasi kurang lebih 5,35 gram, dan ganja seberat 32,81 gram. Semua barang tersebut telah melalui tahap penyisihan dan diputus untuk dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Singkawang Ditangkap, Polisi Sita 82 Butir Ekstasi
Tak hanya narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara distribusi pupuk ilegal dalam jumlah besar.
Total 290 karung pupuk merek Pupindo NPK 13.6.27.4, masing-masing seberat 50 kilogram, dimusnahkan karena tidak memiliki label resmi dan tidak terdaftar dalam sistem distribusi nasional.
Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan dalam kontainer, disita oleh aparat, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Dalam perkara lainnya, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari kasus peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal. Sebanyak 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar, dengan jumlah mencapai 4.212 item, dihancurkan.
Baca Juga : Loka POM Sambas Beberkan Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Produk-produk tersebut dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan perkara hingga ke tahap akhir.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tegas dari eksekusi hukum. Barang bukti yang telah dirampas untuk negara tidak boleh lagi memiliki peluang untuk kembali ke tangan siapa pun,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan publik dan media, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga : Mengandung Zat Berbahaya, Ribuan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan di Sambas
Menurutnya, keberadaan barang bukti ilegal—terutama narkotika, pupuk palsu, dan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar—bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat jika tidak segera dimusnahkan.
“Kita tidak bisa kompromi. Begitu putusan inkracht, barang bukti harus segera dimusnahkan. Ini komitmen kami untuk menutup setiap celah penyalahgunaan,” tegasnya lagi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak hanya ditindak melalui vonis pengadilan, tetapi juga diselesaikan melalui penghapusan seluruh jejaknya, termasuk barang bukti yang menjadi alat atau hasil dari tindak pidana.
Baca Juga : Polres Sambas Musnahkan Sabu Gunakan Mesin Blender
Kejari Pontianak menegaskan akan terus melaksanakan tugas secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum di wilayah Kalimantan Barat. *** REH












