Bertentangan Dengan Ajaran Agama, Pemerintah Afghanistan Larang Permainan Catur

Permainan Catur

BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Afghanistan secara resmi melarang permainan catur tanpa batas waktu, dalam langkah terbaru untuk menindak berbagai bentuk hiburan dan olahraga yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Larangan ini diumumkan pada Minggu 11 Mei 2025 dan diberlakukan berdasarkan pertimbangan agama yang dirumuskan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, sebuah lembaga yang menjalankan pengawasan ketat terhadap norma sosial di bawah pemerintahan Taliban.

Menurut pernyataan resmi, permainan catur dinyatakan sebagai “haram” (terlarang) sesuai interpretasi hukum Islam yang dianut pemerintah saat ini.

Sebagai tindak lanjut, Federasi Catur Afghanistan telah dibubarkan, dan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan olahraga tersebut dihentikan.

“Kami tidak dapat melanjutkan kegiatan apapun yang berhubungan dengan catur, kecuali kekhawatiran agama yang disampaikan pihak berwenang ditangani secara serius,” kata seorang perwakilan dari Federasi Catur Afghanistan.

Baca Juga : Awal Ramadan Sejumlah Bahan Pokok di Pontianak Relatif Stabil

Sejumlah pecatur dilaporkan telah mengajukan banding kepada Kementerian Olahraga guna mencari dukungan finansial, namun justru menerima pemberitahuan mengenai larangan total terhadap olahraga ini.

Larangan ini memicu keprihatinan di kalangan komunitas catur, baik di dalam negeri maupun internasional.

Catur sebelumnya menjadi salah satu olahraga yang cukup berkembang di Afghanistan, dengan partisipasi aktif dalam kompetisi regional dan internasional. ***