BERKABAR.CO.ID – Empat anak yang diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kini telah diamankan.
Mereka diamankan di salah satu shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalbar.
Kepala DP3A, Herkulana Mekarryani mengatakan keempat korban tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian dan UPT Dinas Sosial pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu.
“Anak-anak ini kami terima melalui serah terima resmi dari Polresta dan UPT Dinas Sosial. Sejak itu, kami langsung melakukan pendampingan psikologis secara klinis,” ucapnya saat ditemui pada Selasa (1/7) sore.
Baca juga: Oknum ASN Cabul di Kalbar Terancam Dipecat, Panti Sosial Akan Dievaluasi
Dari total korban yang terdata, dua anak lainnya diketahui tidak berada di shelter yang sama.
Menurutnya berdasarkan informasi yang diterima, dua anak tersebut diambil oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak LBH tersebut karena tidak ada proses serah terima resmi.
“Kami hanya menerima empat anak dengan berita acara yang lengkap. Untuk dua anak lainnya, kami tidak tahu siapa yang membawa dan ke mana,” katanya.
Baca juga: Dua dari Enam Korban Kasus Pencabulan oleh Oknum ASN di Kalbar Hilang
Mengenai kondisi keempat anak yang saat ini berada di shelter, Herkulana menyebutkan secara psikologis mulai menunjukkan perkembangan positif.
Anak-anak terlihat lebih ceria dan tidak lagi menunjukkan ketakutan seperti saat awal tiba.
“Ketika pertama kali datang, mereka sangat tertutup dan takut bercerita karena pelaku belum ditangkap. Tapi setelah beberapa hari, mereka mulai terbuka dan merasa nyaman di sini,” ungkapnya.
Ia menuturkan shelter tempat anak-anak ini ditampung merupakan rumah perlindungan tertutup.
Penggunaan ponsel dibatasi dan anak-anak tidak diperbolehkan keluar tanpa pendamping demi menjaga keamanan.
Baca juga: Driver Ojol Cabuli Anak SD di Pontianak Ternyata Pendeta, Kini Berstatus Tersangka
Terkait durasi tinggal para korban, pihaknya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu maksimal 14 hari.
Namun, masa tinggal dapat diperpanjang berdasarkan hasil asesmen psikologis.
“Kalau trauma anak sudah mulai membaik, kami akan koordinasikan untuk mengembalikan mereka ke instansi asal. Tapi kalau mereka masih belum siap, kami perpanjang masa tinggalnya,” tuturnya.
Untuk kasus dugaan pelecehan ini, ia masih menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian.
Pihaknya akan terus memberikan pendampingan hingga proses hukum tuntas dan para korban dapat benar-benar pulih secara psikologis.
“Kami pastikan mereka aman dan mendapatkan hak-hak mereka. Yang terpenting sekarang adalah pemulihan mereka sebagai anak-anak,” tutup Herkulana.(Zul).












