Oknum ASN Cabul di Kalbar Terancam Dipecat, Panti Sosial Akan Dievaluasi

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson.

BERKABAR.CO.ID – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tidak ada toleransi terhadap ASN ataupun PPPK yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Jika benar terbukti bersalah, hukuman harus dimaksimalkan,” tegasnya pada Selasa 1 Juli 2025.

Sebelumnya, seorang oknum ASN dilaporkan oleh ibu salah satu korban, SN (46), atas dugaan pelecehan seksual pada kamis 26 Juni 2025.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan berada dalam tahanan Mapolresta Pontianak.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika surat penahanan terhadap terduga pelaku keluar, maka gaji yang bersangkutan akan dipotong 50 persen dan tunjangan TPP tidak akan diberikan.

“Bahkan jika nanti diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana antara 5 hingga 15 tahun, maka ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkapnya.

Baca juga: Oknum ASN Cabul di Panti Sosial Anak Ditangkap, Polisi Sebut Ada yang Dicabuli di Hotel

Kedepan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah panti sosial, termasuk panti tempat kejadian dugaan pelecehan tersebut.

Evaluasi ini akan menyasar pejabat dan pengelola panti, guna memastikan tidak ada unsur pembiaran.

“Kami akan evaluasi pejabat-pejabat di panti tersebut. Jika terbukti lalai dalam pengawasan dan pembinaan anak-anak, maka mereka juga akan kami copot dari jabatannya,” pungkasnya.(Zul)