BERKABAR.CO.ID – Baru-baru ini seorang pria berinisial YB (48 tahun), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pontianak Timur. Pelaku sendiri diketahui ternyata turut berprofesi sebagai pendeta.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Kamis 17 April 2025 pukul 11.24 WIB lalu.
Saat itu, ibu korban, memesan layanan ojek online untuk mengantar anak perempuannya yang masih berusia delapan tahun ke sekolah dasar setempat.
Namun, dalam perjalanan, YB diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban, berupa pelecehan seksual.
“Tersangka berdalih memegang korban agar tidak jatuh, namun tindakan tersebut berulang dan melanggar batas kewajaran,” ungkap Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Sabtu 7 Juni 2025.
Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Disabilitas di Bandung
Korban dikabarkan langsung berlari masuk ke dalam sekolah tanpa bicara sepatah kata pun setelah tiba. Hal ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga, yang kemudian melaporkan dugaan pelecehan ke kepolisian.
Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan dokumen identitas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama lengkap YB, warga Kabupaten Kubu Raya.
YB kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Baca Juga : Driver Ojol Pontianak Lecehkan Anak Perempuan Saat Antar Jemput Sekolah
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak,” tegas AKP Agus.
Korban saat ini tengah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. Sementara itu, penyidik masih mendalami motif pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan. *** NAD












