Kakek di Jawai Selatan Sambas Diduga Cabuli Anak Umur 5 Tahun

Ilustrasi Cabul

BERKABAR.CO.ID – Seorang kakek berinisial N (64 tahun) diduga cabuli anak berumur 5 tahun di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas, AKP Sadoko mengatakan saat ini pihaknya tengah menangani laporan kasus tersebut. Pelaporan dilakukan oleh ibu korban pada 20 Juni 2025.

“Pelapor adalah seorang perempuan berinisial SD (30 tahun), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun,” ucapnya, Selasa 24 Juni 2025 malam.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial MO (5 tahun), didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64 tahun) yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor.

Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh terlapor.

Baca Juga : Driver Ojol Cabuli Anak SD di Pontianak Ternyata Pendeta, Kini Berstatus Tersangka 

“Bahkan kejadian serupa pernah dialami korban sebelumnya pada bulan April 2025,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan. Mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9 tahun) dan SP (30 tahun), turut dimintai keterangan,” terangnya.

Baca Juga : Paksa Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Enam Kali, Pemuda Pontianak Diringkus Polisi

Saat ini, menurutnya penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Sambas Ringkus 5 Pelaku

“Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi, akan kami proses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.

Terakhir ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. *** Zul