Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Sambas Ringkus 5 Pelaku

Ilustrasi anak di bawah umur telah mengalami tindakan kekerasan seksual (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Cabuli anak dibawah umur, 5 pelaku diamankan Polres Sambas. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 16 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Kecamatan Salatiga pada 21 April 2025.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengatakan kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari seorang teman anaknya.

“Temannya menyatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan kekerasan seksual,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Mei 2025.

Hal ini memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian, anggota unit lidik Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan dua anak pelaku di kantor desa setempat.

Baca Juga : Ini Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Pencabulan Saat Persidangan Pledoi di PN Singkawang

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku.

“Seluruh kronologi kejadian menunjukkan bahwa keluarga korban segera bertindak setelah mendengar kabar yang mengejutkan,” ungkapnya.

Korban mengonfirmasi ia telah dipaksa untuk melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang. Hal ini pun memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya.

Polres Sambas kini melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum.

Baca Juga : Pria di Pemangkat Cabuli Remaja 17 Tahun Hingga Belasan Kali

Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada Kepolisian terdekat.

“Guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” imbaunya. ***