Eksekutif dan Legislatif Kayong Utara Sahkan Empat Raperda

Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, bersama pimpinan rapat paripurna usai penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kayong Utara.

‎‎BERKABAR.CO.ID – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, beberapa waktu lalu.

Raperda yang disetujui tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang sebelumnya telah disepakati dalam Propemperda Tahun 2024.

‎Empat Raperda yang ditetapkan yakni:

‎Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, ‎Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,
‎Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2026–2030 dan ‎Raperda tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Kayong Utara Defisit Anggaran, Surya Aditya: Kami Siap Dampingi Eksekutif Ke Pemerintah Pusat

‎‎‎Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menjelaskan bahwa seluruh perda yang ditetapkan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025, yang sebelumnya telah disepakati pada 2024, sebelum penetapan bersama terhadap Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

‎”Perda yang telah kami sepakati bersama hari ini melalui Sidang Paripurna adalah perda-perda yang memang masuk dalam Propemperda Kayong Utara Tahun 2025 yang telah disepakati pada tahun 2024 sebelum kesepakatan bersama perda APBD tahun anggaran 2025.” ujarnya.

Dia berharap regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen normatif, tetapi dapat segera diimplementasikan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

‎”Alhamdulillah perda-perda itu tuntas dan mudah-mudahan segera dapat diimplementasikan, sehingga tujuan, sasaran, dan maksud dari penetapan perda-perda tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca juga: Kayong Utara Defisit Anggaran, Surya Aditya: Kami Siap Dampingi Eksekutif Ke Pemerintah Pusat

‎Usai penyampaian penetapan perda, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk tetap mengupayakan aspirasi masyarakat di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.

‎”Kami tegaskan bahwa memang kami dari eksekutif maupun legislatif tidak dapat memperjuangkan secara maksimal aspirasi yang dimohonkan oleh masyarakat. Oleh karena itu kami mohon maaf, karena memang kondisi APBD Kayong Utara tidak memungkinkan,” ucapnya.

‎Meski demikian, Romi mengungkapkan, pemerintah daerah memastikan tetap berusaha untuk  mencari solusi pendanaan melalui berbagai jalur.

‎”Namun demikian kami tetap terus berikhtiar dengan semangat kebersamaan untuk mencoba nanti mengusulkan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar program-program yang dibutuhkan masyarakat dapat dipenuhi,” tambahnya.

‎Dengan empat perda tersebut, Pemkab Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerangka regulasi daerah sekaligus terus membuka ruang ikhtiar agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara bertahap.(wan)