Legislatif-Eksekutif Sepakati APBD Kota Pontianak 2026 Sebesar Rp2,092 triliun

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa.

BERKABAR.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Edi Rusdi Kamtono.

APBD Kota Pontianak 2026 disepakati sebesar Rp2,092 triliun. Struktur anggaran yang mendapat persetujuan bersama meliputi pendapatan daerah Rp2,062 triliun, belanja daerah Rp2,073 triliun, pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan Rp30,670 miliar dan pengeluaran Rp19,270 miliar.

“Setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pada hari ini kita sampai pada satu kesepakatan, yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Edi usai menyampaikan pendapat akhir, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Wali Kota Pontianak Tak Akan Toleransi Bangunan Tua yang Membahayakan Warga

Edi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menilai selama proses pembahasan, terbangun sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif. Sinergi ini, menurutnya, menjadi modal penting dalam memastikan program dan kegiatan prioritas dapat berjalan optimal demi peningkatan pembangunan di Kota Pontianak.

“Komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program prioritas akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Menteri Maman: UMKM Center Pontianak Adalah yang Terbaik se-Indonesia

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menambahkan, kesepakatan APBD 2026 merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Pontianak di tengah dinamika kebijakan nasional.

Bebby menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemkot Pontianak melakukan penyesuaian dengan mengutamakan skala prioritas.

“Kita memahami adanya pemotongan anggaran dari pusat sehingga kita harus menyesuaikan. Karena itu, kemarin kita bersama-sama memfokuskan pada skala prioritas untuk menentukan mana yang perlu didahulukan dalam penyesuaian anggaran,” tuturnya.

Ia menekankan, penyesuaian anggaran tetap diarahkan sesuai dengan RPJMD, khususnya visi dan misi Wali Kota Pontianak dalam penanganan banjir. Menurutnya, komitmen tersebut tercermin dari upaya maksimal dalam memperkuat sistem drainase kota.

“Pak Wali memang berkeinginan agar penyesuaian tetap mengacu pada RPJMD, terutama terkait visi misi beliau dalam mengatasi permasalahan banjir. Karena itu, kita terus mengembangkan saluran-saluran drainase di seluruh wilayah kota agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem drainase,” terang Bebby.

Baca juga: Usulan Rehabilitasi Drainase Pontianak Tenggara Jadi Prioritas

Terkait dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap iklim investasi, Bebby menyebutkan bahwa meskipun tidak semua hal bisa dilakukan secara cepat, upaya menarik investasi tetap harus berjalan. Ia menilai bahwa antisipasi yang tepat sangat diperlukan agar pembangunan tidak mengalami perlambatan signifikan.

“Memang tidak semua hal bisa dilakukan setiap hari. Namun investasi dari luar, terutama dalam sektor pembangunan, tetap kita upayakan. Saya rasa dalam mengantisipasi kondisi ini, kita semua harus menerapkan praktik-praktik terbaik agar dampaknya tidak terlalu besar bagi daerah,” pungkasnya.***