BERKABAR.CO.ID – Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat menurunkan kualitas udara di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal seluas maksimal 2 hektare.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi (rakor) gabungan lintas sektoral hingga aparatur desa sebelum mengambil keputusan ini.
Karolin menjelaskan pada Jumat, 21 Agustus 2026, pihaknya memantau langsung perkembangan situasi udara yang memburuk tersebut.
“Kita melihat perkembangan situasi hari ini asap cukup tebal ya, kualitas udara juga mulai memburuk. Jadi kami sudah melakukan rakor kemarin melalui offline dan online bersama dengan Forkopimcam, Forkopimda, dan perangkat desa,” ujarnya.
Pemkab Landak tengah gencar mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup terkait moratorium pembakaran hutan dan lahan guna menekan laju titik panas (hotspot). Karolin menambahkan, pihaknya meminta aparat di tingkat bawah mendekati masyarakat secara langsung.
“Kami mensosialisasikan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup berkaitan dengan moratorium pembakaran. Kami juga mohon kepada perangkat desa dan jajaran di kecamatan untuk melakukan pendekatan (approach) kepada masyarakat agar tidak membakar lahan,” kata dia.
Ketiadaan curah hujan intensif dalam beberapa hari terakhir memperburuk penyebaran kabut asap di sejumlah kecamatan. Kini, Pemkab Landak mengupayakan langkah penanganan darurat, termasuk kemungkinan penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
“Mudah-mudahan hujan bisa segera turun atau modifikasi cuaca bisa dilakukan sehingga asap ini bisa kita atasi,” harapnya.
Terkait dampak kabut asap pada aktivitas belajar mengajar, Karolin menyatakan bahwa pemerintah terus mengevaluasi situasi secara dinamis. Bila kualitas udara terus memburuk ke level berbahaya, dinas terkait akan menginstruksikan para siswa untuk belajar secara daring dari rumah.
Sementara itu, Karolin menegaskan bahwa Pemkab menangguhkan sementara izin pembukaan lahan terbatas dan terkendali maksimal 2 hektare yang biasanya diakomodasi melalui regulasi kearifan lokal. Kebijakan ini berlaku hingga kondisi cuaca kembali kondusif.
“Ya, kami tangguhkan sementara. Kami melihat situasi dan perkembangan bahwa ini semakin tidak terkendali,” tegas Karolin.(wan)












