Peti Kapuas 2025, Polda Kalbar Bekuk 56 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin pada Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Jum'at 12 September 2025.

BERKABAR.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui Operasi “Peti Kapuas-2025” berhasil mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama 14 hari, sejak 21 Agustus hingga 3 September 2025.

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan dari hasil operasi tersebut, sebanyak 56 tersangka diamankan.

“Tujuh di antaranya ditahan di Rutan Polda Kalbar dan sisanya di Polres jajaran,” ucapnya pada Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Jum’at 12 September 2025.

Baca juga: Air Sungai Bunut Tercemar Merkuri, Pemda Kapuas Hulu Fokus Penertiban PETI di Hulu

Pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga excavator, emas dalam berbagai bentuk seberat ratusan gram, ribuan liter BBM dan dua kilogram merkuri.

Kemudian kendaraan roda dua dan empat, telepon genggam, timbangan emas, serta peralatan tambang.

Menurut Burhanudin, hasil tambang ilegal tersebut sebagian dijual ke pengepul.

“Bahkan ada juga yang diolah langsung di toko milik tersangka sebelum dipasarkan,” ungkapnya.

Baca juga: Empat Pelaku PETI di Sanggau Diancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Kalbar menegaskan operasi ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga untuk menekan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat PETI.

“Sekaligus memberi efek jera agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Zul)