Empat Pelaku PETI di Sanggau Diancam Lima Tahun Penjara

Penangkapan 4 pelaku PETI di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau.

BERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (2/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengungkapkan, dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan 4 orang pria yakni SA (38), Dedi (37), AS (24), dan AL (41).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB. Setibanya di lokasi petugas menemukan 10 lanting jek (rakit mesin) yang sedang beroperasi melakukan penyedotan emas di sungai.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua unit lanting jek beserta empat orang pekerja. Sementara delapan lanting lainnya berhasil kabur,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/7) malam.

Baca juga: Polres Sanggau Pastikan Tak Ada PETI di Aliran Sungai Kapuas Desa Sungai Batu Dan Semerangkai

Empat orang terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit lanting jek penyedot emas, satu buah dulang, tiga buah karpet, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp16.696.000.

“Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 2 dini hari serta dalam keadaan aman dan terkendali,” tambahnya.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau seratus miliar rupiah.(Gun)