BERKABAR.CO.ID – Dunia internasional kembali diguncang kabar besar. Peradilan Prancis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad beserta enam mantan pejabat tinggi rezimnya.
Mereka diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya kasus pembunuhan jurnalis dalam serangan brutal di Homs, Suriah, pada tahun 2012.
Kasus ini bermula dari tragedi serangan di pusat pers informal di distrik Bab Amr, Homs, Suriah, pada Februari 2012.
Serangan tersebut menargetkan jurnalis asing dan lokal yang tengah meliput konflik Suriah. Akibatnya, sejumlah wartawan internasional tewas, termasuk Remi Ochlik dan Marie Colvin, sementara Edith Bouvier, Paul Conroy, dan penerjemah Wael al-Omar mengalami luka serius.
Baca Juga : Presiden Siapkan Bantuan Besar untuk Korban Ricuh Aksi Unjuk Rasa
Peristiwa ini sejak lama menjadi sorotan dunia, karena diduga merupakan strategi sistematis rezim Assad untuk membungkam media internasional yang mencoba mengungkap kejahatan perang di Suriah.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) melalui pernyataan resminya menyambut baik langkah pengadilan Prancis tersebut.
Clémence Bectarte, pengacara FIDH, menyebut penerbitan surat perintah penangkapan ini sebagai kemajuan penting dalam menuntut pertanggungjawaban rezim Bashar al-Assad atas kejahatan terhadap jurnalis dan kemanusiaan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Sampaikan Jika DPR akan Cabut Sejumlah Kebijakan Termasuk Tunjangan
Sementara itu, Mazen Darwish, Direktur Jenderal Pusat Media dan Kebebasan Berekspresi Suriah (SCM), menegaskan bahwa bukti investigasi yudisial menunjukkan serangan di Homs adalah bagian dari rencana rezim Assad untuk menghalangi liputan media internasional.
Menurut catatan FIDH, total sudah 21 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Prancis terhadap pejabat tinggi Suriah, termasuk tiga kali untuk Bashar al-Assad.
Bahkan, pada Desember 2024, Assad dilaporkan melarikan diri ke Rusia setelah hampir 25 tahun berkuasa di Suriah. Kepergiannya menandai runtuhnya era panjang rezim Partai Ba’ath yang telah memerintah sejak tahun 1963.
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik 8 Dubes RI, Umar Hadi Ditugaskan ke PBB dan Indroyono ke AS
Dengan terbitnya surat perintah penangkapan terbaru ini, tekanan terhadap Assad semakin kuat. Langkah Prancis dipandang sebagai sinyal jelas bahwa kejahatan terhadap jurnalis dan kemanusiaan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kasus ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum internasional, di mana seorang kepala negara aktif bisa diadili atas kejahatan perang di pengadilan asing. ***












