BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial DY (29 tahun), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri.
Bahkan, motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 3126 SX tersebut dijual murah dengan harga Rp3 juta.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan peristiwa ini bermula saat DY datang ke rumah orang tuanya di Komplek Alfeka, Desa Ampera pada Rabu 27 Agustus 2025 lalu.
“DY meminjam motor adiknya melalui sang ibu dengan alasan hendak mengambil ponsel yang tertinggal di rumah,” ucapnya, Kamis 4 September 2025.
Baca Juga : Korban Penggelapan Mobil Datangi Polda Kalbar, Desak Penangkapan Pelaku
Menurut Ade, awalnya sang ibu menolak, namun karena bujukan DY yang berjanji akan membawa anaknya berkunjung membuat sang ibu luluh. Setelah membawa motor itu, DY tak kunjung kembali.
Kemudian, pada Sabtu 30 Agustus 2025, DY pulang ke rumah orang tuanya dan akhirnya mengaku motor sang adik sudah ia jual di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga hanya Rp3 juta.
Mendengar pengakuan itu, sang ibu dan korban tak mampu menyembunyikan rasa kecewa. Motor yang nilainya mencapai Rp25 juta, lenyap hanya karena ulah kakak kandung yang tega mengkhianati kepercayaan keluarga sendiri. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Sungai Ambawang.
Baca Juga : Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Rabu 3 September 2025 saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, polisi masih terus memburu keberadaan motor Honda Vario hitam yang sudah dijual pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Keberadaan motor hasil penggelapan itu sedang kami telusuri,” pungkasnya. *** Zul












