BERKABAR.CO.ID – Aldi Sabarna, korban kasus dugaan penggelapan mobil, mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025.
Kehadirannya didampingi kuasa hukum, Ully Urmilawati, untuk menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 13 Mei 2025.
Dalam pertemuan dengan penyidik utama dan penyidik pembantu, Aldi menyampaikan seluruh keterangan saksi dan bukti terkait kasus yang melibatkan terlapor Andi dan Fredi Santoso sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap aparat segera mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan pelaku, mengingat laporan tersebut telah berjalan selama empat bulan tanpa perkembangan signifikan,” ucapnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita
Kuasa hukum Aldi, Ully Urmilawati berharap agar polisi tidak memberi celah bagi para pelaku untuk menghindar dari proses hukum.
Menurutnya, tindakan cepat diperlukan untuk mencegah munculnya korban lain.
“Penanganan perkara harus mengacu pada prinsip Presisi yang digaungkan Polri, yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” pungkasnya. (Zul)












