BERKABAR.CO.ID – Dua dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LZ dan Pakistan berinisial BK diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya di tangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira mengatakan kedua WNA tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.
“LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang dan BK kita amankan di Rumah Makan Bakso, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” ucapnya, Kamis 4 September 2025.
Aswira menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, LZ secara sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Baca Juga : Polisi Tangkap 11 WNA Asal China yang Jalankan Penipuan Online Bermodus Polisi Wuhan di Jakarta Selatan
LZ telah secara nyata melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas perbuatannya, LZ, dikenai tindakan administratif Keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi,” ungkapnya.
Sementara BK, diduga bekerja dan beraktivitas tanpa visa serta izin tinggal yang sah. BK tidak memiliki visa yang sah sebagai dasar masuk dan berada serta bekerja di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, BK telah secara terang-terangan melanggar Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011.
Baca Juga : WNA China Yu Hao Dijebloskan ke Penjara Dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar
Atas perbuatannya, BK dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1).
“Kemudian Pasal 8 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
BK juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi. *** Zul












