BERKABAR.CO.ID – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap polisi karena diduga menjalankan praktik penipuan online (online scam) dari sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Mereka menyamarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai aparat kepolisian dari Distrik Wuhan, China, untuk menipu korban melalui media daring.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan tindak pidana penipuan dengan modus operandi digital.
“Kesebelas orang yang ditangkap ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam,” ujar Kombes Pol. Nicolas.
Baca Juga : Polda Jabar Tangkap WNA Iran Peracik Sabu Cair Jadi Kristal, Diduga Terkait Sindikat Internasional
Kesebelas tersangka ini masing masing berinisial, LYF (45 tahun), SK (24 tahun), HW (33 tahun), CZ (47 tahun), YH (32 tahun), HY (48 tahun), LZ (33 tahun), CW (40 tahun), ZL (41 tahun), JW (36 tahun), dan SL (37 tahun).
Dari hasil penyelidikan, rumah yang dijadikan markas oleh para pelaku digunakan secara eksklusif untuk aktivitas ilegal.
Dua orang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut dilarang keras naik ke lantai atas tempat pelaku beroperasi.
“Pembantu rumah tangga hanya diizinkan bekerja di lantai bawah dan tidak boleh mengetahui atau terlibat dalam aktivitas mereka,” tambah Kombes Pol. Nicolas.
Baca Juga : WNA China Yu Hao Dijebloskan ke Penjara Dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar
Dijerat Pasal ITE dan Undang-Undang Keimigrasian
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana, antara lain:
- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
- Pasal 78 tentang overstay (melebihi izin tinggal),
- Pasal 113 terkait masuk wilayah Indonesia tanpa visa,
- Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian,
- Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga : Polda Jabar dan Polres Metro Jakbar Bongkar Laboratorium Sabu Internasional di Meruya
Komitmen Polri Berantas Penipuan Siber
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian Indonesia dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang terus berkembang.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus mengingat maraknya jaringan penipuan online internasional yang kerap menjadikan Indonesia sebagai basis operasi. ***












