WNA China Yu Hao Dijebloskan ke Penjara Dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan (tengah) saat Konferensi Pers di Kantor Kejati Kalbar.

BERKABAR.CO.ID – Setelah sempat divonis bebas, Yu Hao (49), warga negara China yang menjadi terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Ini menyusul dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Eksekusi dilakukan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejari Ketapang saat Yu Hao berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak. Ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk menjalani hukuman.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan, mengungkapkan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025.

Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak sebelumnya.

“Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melaksanakan terhadap Terpidana Yu Hao dengan cara memasukkan ke dalam Rutan Lapas Pontianak,” ucap  Fajar di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (25/6) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswi Kendawangan yang dianiaya di Kubu Raya Harap Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni melakukan penambangan tanpa izin.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar. Bila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kegiatan tambang ilegal yang dijalankan Yu Hao menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat tambang emas ilegal ini mencapai Rp1,020 triliun, termasuk kerugian dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (Reh)