BERKABAR.CO.ID – Terbesar sepanjang tahun 2025, tiga WNA asal Negara Malaysia berinisial S, M dan F kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi Masyarakat terkait ada jaringan Narkotika Malaysia yang akan masuk melalui jalur tidak resmi pada batas negara.
“Sehingga pada bulan Mei – Juli 2025 telah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bekerja sama Satnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek-polsek perbatasan,” ucapnya pada Konferensi Pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Kamis 28 Agustus 2025.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita
Lebih lanjut, ia menuturkan dari penyelidikan yang dilakukan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki membawa tas yang di diduga berisikan Narkotika pada hari Minggu 03 Agustus 2025.
“Atas dasar informasi tersebut personil Polsek Badau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki- laki (WNA- Malaysia) berinisial S, M dan F,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga orang tersebut barang bawaan mereka akan di serahkan kepada 5 (lima) orang yang sudah menunggu di suatu tempat.
Sementara itu terdapat kendaraan R4 berjumlah 2 unit yang mencurigakan berada dibukit Empaling Wilayah Dusun Tangit 1 Desa Tajum Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Jenis Juice di Singkawang
Atas dasar informasi tersebut, selajutnya personil Polsek Badau, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan Pengintaian kendaraan yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan dilapangan terdapat 5 (lima) orang, yang sedang menunggu barang yang diduga Narkotika.
Selanjutnya personil Polsek Badau langsung mengamankan barang bukti dan ke 5 (lima) diduga pelaku (WNI) an. FDA, R, O, DA dan RE.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa tas sebanyak 9 tas ransel berisi narkotika jenis shabu menggunakan 78 bungkus bergambar durian dengan total berat netto 77.747,18 gram dan 11 kotak berisi ekstasi 54.785 butir,” jelasnya.
Selain itu polisi juga turut menyita 2 unit R4 dan 5 unit HP.
Berdasarkan pengakuan tersangka WNA yang menjadi perantara atau kurir, mereka diberi upah sebesar RM 900.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zul)












