Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita

Ilustrasi pengedar Narkoba

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional asal Cina.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 35 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan bahwa tiga tersangka berinisial ADR (30 tahun), DM (34 tahun), dan MM (27 tahun) telah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 29 dan 31 Juli 2025.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ungkap AKBP Indra dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga : Polda Kalbar Ungkap 69 Kasus Narkotika di Semester Pertama 2025, Sita 57,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

25 Kg Sabu Disita di Pondok Aren, 10 Kg Lainnya di Hotel Gandaria

Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, tim Resnarkoba menangkap tersangka ADR di rumah kos tersebut dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 25 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi melanjutkan pengembangan kasus ke sebuah hotel di Gandaria, Jakarta Selatan.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis sore, 31 Juli 2025, dua tersangka lainnya yakni DM dan MM berhasil diamankan bersama sebuah tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.

Jaringan Internasional, Pemasok Masih DPO

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Jaringan Sabu Asal Sumatera, Sita 11 Kg Narkotika

“Kami mendalami keterlibatan tersangka T yang diduga sebagai pemasok utama jaringan narkotika internasional ini,” tambah AKBP Indra.

Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. ***