Jual Beli Sisik Trenggiling Rp15 Juta, Dominikus Loin Terancam Hukuman Berat

Suasana sidang kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau

BERKABAR.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Pratama menuntut terdakwa Dominikus Loin (DL) dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis 14 Agustus 2025.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan 7 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat pembuktian.

Pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.

Baca Juga : Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan, Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda

Adapun hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Saya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Robin di persidangan.

Dalam kasus ini, JPU mengungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling senilai sekitar Rp15 juta antara DL dan Maria Endang, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa. Transaksi itu terjadi di rumah DL di Toba, Sanggau.

Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo turut memaparkan bukti dari ponsel terdakwa, termasuk percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan daftar kontak yang mengarah pada perdagangan ilegal.

Baca Juga ; Reskrim Sanggau Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling

Ia mengungkap penggunaan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi, serta adanya kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL.

Kesaksian Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci penguat dakwaan dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik serta pegiat konservasi satwa liar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. ***