BERKABAR.CO.ID – Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar Selasa, 5 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Sanggau, ditunda hingga Kamis, 14 Agustus mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Pratama menyampaikan, timnya masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan. Ia menegaskan, penundaan ini dilakukan demi menyusun tuntutan yang akurat dan proporsional.
“Agenda hari ini seharusnya pembacaan tuntutan. Tapi kami masih perlu pendalaman agar surat tuntutan disusun secara cermat,” kata Robin, Selasa 5 Agustus 2025.
Robin juga menyebut, pihaknya melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini dengan membandingkan perkara serupa. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi disparitas tuntutan serta mempertimbangkan dampak serius terhadap satwa liar.
Baca Juga : Reskrim Sanggau Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling
Sebelumnya, dalam sidang Rabu 30 Juli 2025, saksi Maria Endang mengungkap bahwa transaksi jual beli sisik trenggiling terjadi langsung di rumah terdakwa DL di wilayah Toba, Sanggau. Maria, yang telah lebih dulu dihukum dalam kasus serupa, mengaku nilai transaksinya dengan DL mencapai sekitar Rp15 juta.
Robin menambahkan, dakwaan terhadap DL mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan spesies yang termasuk paling terancam punah di dunia. Perdagangan bagian tubuh trenggiling, termasuk sisiknya, telah dilarang tegas oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
Baca Juga : Perdagangkan Gading Gajah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Penundaan sidang memperpanjang penantian publik terhadap kejelasan hukum dalam kasus ini. Para pegiat lingkungan dan konservasi terus memantau prosesnya, menagih komitmen aparat penegak hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. *** REH












