Reskrim Sanggau Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling

Tersangka DL saat diamankan anggota Satreskrim Polres Sanggau, di rumahnya di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Foto : (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Satreskrim Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial DL (53) terduga pelaku perdagangan sisik Trenggiling, Minggu (26/1) sore.

DL diamankan beserta barang bukti kuku dan sisik Trenggiling seberat 106,5 Kg di rumahnya di Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kausar Rahmadhani menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan hasil pengembangan kasus serupa pada Juli 2024.

Barang bukti 106,5 Kg sisik Trenggiling yang diamankan di rumah pelaku

Fariz mengatakan, pelaku sebagai pengumpul yang mengkoordinir bagi siapa yang ingin menjual sisik Trenggiling.

“Pelaku ini mengumpulkan dan menampung dari setiap orang dan pengepul yang ingin menjual sisik ini. Kemudian pelaku mencarikan pembeli dan menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari  650 ribu hingga Rp.1.500.000. Pelaku akan mendapatkan keuntungan 100 ribu dari setiap kilogramnya,” jelas Fariz.

DL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fik)