BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menegaskan penetapan AR (50) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah melalui proses penyidikan berbasis bukti ilmiah (scientific investigation). Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab klaim keluarga tersangka yang menyebut adanya dugaan salah tangkap.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat asistensi dari Mabes Polri dalam proses penyelidikan.
“Memang kasus ini minim alat bukti, tapi kami sudah berupaya maksimal untuk memastikan pelaku. Dengan petunjuk dari Mabes Polri, kami pastikan pelakunya adalah AR,” kata Raswin dalam konferensi pers, Selasa (12/8).
Baca juga: Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor dan Curas diringkus Resmob Polda Kalbar
Terkait dugaan adanya pelaku lain berinisial CC, Raswin menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman di lapangan.
“Kami terbuka. Penyidikan tetap berjalan untuk memastikan apakah benar ada pelaku lain dan bagaimana pembuktiannya,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi satu kali. Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel untuk menonton film, kemudian melakukan tindakan asusila.
“Sambil menonton film, kemudian terduga pelaku ini melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” kata Raswin.
Baca juga: Bejat, Ayah Tiri di Bengkayang Diduga Cabuli Anaknya Hingga Hamil
Raswin menambahkan, pelaku AR memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai saudara angkat dari ayah korban. Korban sendiri telah diasuh sejak bayi karena ibunya bekerja di Malaysia.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari bukti tambahan terkait motif dan latar belakang perbuatan tersangka. (REH)












