Bejat, Ayah Tiri di Bengkayang Diduga Cabuli Anaknya Hingga Hamil

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial T (41 tahun), warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, E (15 tahun) yang masih duduk di kursi SMP hingga menyebabkan korban hamil.

Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin mengatakan kejadian tersebut terungkap saat pihak sekolah memanggil orang tua korban ke salah satu Sekolah di Kecamatan Samalantan, Senin 14 Juli 2025.

Dihadapan ibunya, korban E mengaku dirinya tengah hamil dan pelakunya tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Baca Juga : Empat Korban Oknum PNS Cabul Diamankan di Shelter Perlindungan Anak

Tak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkayang.

“Terduga pelaku adalah ayah tiri korban yang kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,” ucapnya, Selasa 15 Juli 2025 sore.

Ia menambahkan Polres Bengkayang sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Ia memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan yang layak, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

Baca Juga : Dua dari Enam Korban Kasus Pencabulan oleh Oknum ASN di Kalbar Hilang

Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya. *** Zul