BERKABAR.CO.ID – Dua pelaku Curanmor dan Curas diringkus tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar bersama unit reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Pelaku yang sempat meresahkan warga Pontianak ini berinisial AS alias Pay (38) dan HT alias Toing (41). Kedua pelaku diringkus di kawasan Pasar Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (19/2) dini hari.
“Kami mengejar kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian di pasar kakap, tepatnya di Jalan Setia Budi, Gg.Tiga sekira pukul 02.30,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Ahmad Alghazali, Rabu (19/2) siang.
Baca juga: Curanmor Meningkat di Pontianak, Resmob Polda Kalbar Tegaskan Buru Pelaku
Ipda Ahmad mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat melakukan penyelidikan, Ipda Ahmad mengaku sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku, pasalnya dalam pelarian keduanya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“Awalnya kami mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Beting, saat didatangi keduanya sudah melarikan diri. Info kemudian pelaku berada di Kom Yos Sudarso, namun keduanya tak berada di lokasi. Diketahui kemudian keduanya melarikan diri ke Kecamatan Sungai Kakap yang kemudian kami ringkus,”jelasnya.
Baca juga : Usulan Rehabilitasi Drainase Pontianak Tenggara Jadi Prioritas
Pelaku HT alias Toing yang baru 2 bulan keluar dari penjara terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, pasalnya pelaku berusaha melarikan diri saat menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri saat menunjukan barang bukti,” pungkasnya.
Kedua pelaku melakukan curanmor di 4 tkp dan 1 curas di Kota Pontianak. Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalbar. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 365 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Fik)












