BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat malam, 25 Juli 2025.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim melihat salah satu pelaku masuk ke dalam bangunan. Tidak ingin kehilangan momen, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga : IJTI Kalbar Kolaborasi Bersama Komisi Informasi dalam Penguatan Kampanye Keterbukaan Informasi Publik
Dua Pelaku Ditangkap, Pabrik Ekstasi Produksi Sendiri di Dalam Gedung Ormas
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku, yakni: MR (42 tahun) dan FA (22 tahun. Keduanya merupakan warga Medan yang bertugas sebagai pencetak, penjaga, sekaligus penjual ekstasi hasil produksi rumahan.
Barang Bukti: Ekstasi, Serbuk MDMA, dan Alat Produksi Rakitan
Dari lokasi penggerebekan, tim Ditresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA)
- Serbuk MDMA
- Tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol
- Alat cetak ekstasi rakitan
- Pewarna makanan
- Martil, cetakan, dan paku berlogo khusus
Baca Juga : Puluhan Ormas di Landak Turun ke Jalan Tolak Program Transmigrasi Pemerintah
Menurut pengakuan pelaku, mereka menerima upah Rp3.000 per butir ekstasi yang dicetak dan menjualnya dengan harga Rp40.000 per butir.
Pengurus Ormas Diduga Terlibat, Polisi Dalami Jaringan Narkoba
Jean Calvijn mengungkapkan, alat dan bahan produksi ekstasi disediakan oleh seseorang yang diduga merupakan pengurus ormas di lokasi tersebut. Orang ini juga mengatur jalannya produksi dan distribusi narkotika.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.
Baca Juga : Putusan MK Soal Pemilu Dua Tahap, MPR: Momentum Evaluasi Sistem Demokrasi dan Reformasi Konstitusi
Polda Sumut Tegas: Penyalahgunaan Ormas untuk Narkoba Akan Ditindak
Kombes Pol Jean Calvijn menyatakan pihaknya tidak akan ragu menindak oknum atau kelompok yang menyalahgunakan simbol ormas sebagai kedok kegiatan ilegal, termasuk produksi narkoba.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan segera kami amankan,” pungkasnya. ***












