Putusan MK Soal Pemilu Dua Tahap, MPR: Momentum Evaluasi Sistem Demokrasi dan Reformasi Konstitusi

Ilustrasi Pemilu

BERKABAR.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mendapat perhatian serius dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menyebut keputusan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan berdampak sistemik terhadap arah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

“Ini adalah momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu dua tahap menuntut kesiapan serius dari negara, partai politik, dan masyarakat,” ujar Johan dalam keterangannya.

Risiko Pemilu Dua Tahap: Polarisasi Politik dan Beban Anggaran

Johan mengingatkan bahwa pemisahan jadwal Pemilu Serentak Nasional dan Daerah berpotensi memperpanjang suhu politik nasional, membebani anggaran negara, dan menimbulkan fragmentasi demokrasi.

Ia juga menyoroti risiko menurunnya partisipasi pemilih serta meningkatnya polarisasi politik akibat jeda waktu antara dua tahapan pemilu.

Baca Juga : Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Ditangkap, Dituduh Upaya Kudeta dan Hukum Darurat

MPR Harus Aktif Kawal Reformasi Konstitusi

Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa MPR tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi penjaga nilai-nilai reformasi dan arah demokrasi.

Ia mendorong agar MPR memfasilitasi dialog konstitusional lintas lembaga, termasuk antara KPU, DPR, DPD, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil.

“Meski bukan lembaga legislasi langsung, MPR tetap dapat memberi rekomendasi kuat agar perubahan sistem pemilu dilakukan secara terencana, bukan tambal sulam,” tegasnya.

Bahaya Dualisme Kebijakan antara Pusat dan Daerah

Johan juga mengingatkan bahwa ketidaksinkronan jadwal pemilu nasional dan daerah dapat menimbulkan dualisme arah kebijakan publik, yang bisa mengganggu konsistensi pelaksanaan program strategis nasional di tingkat daerah.

Baca Juga : KPU Singkawang Lakukan Coktas, Pastikan Data Pemilih Meninggal Terverifikasi

Dorongan Evaluasi Arsitektur Kelembagaan Pemilu

Dalam konteks reformasi konstitusi, Johan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur kelembagaan pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Menurutnya, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi panduan utama dalam menyelaraskan visi pembangunan antara pusat dan daerah.

“Demokrasi yang sehat bukan hanya soal kontestasi, tapi partisipasi bermakna dan keadilan elektoral. Kita butuh pembaruan sistemik, bukan sekadar perubahan prosedural,” kata Johan.

MPR sebagai Rumah Kebangsaan dan Penjaga Demokrasi

Sebagai lembaga pemersatu bangsa, Johan menegaskan bahwa MPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memfasilitasi reformasi konstitusi yang deliberatif dan inklusif.

Baca Juga : Jelang Pensiun, Husin Bersyukur Diangkat Jadi PPPK Bawaslu Pontianak

Ia berharap proses ini menjadi gerakan kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya agenda kalangan elit politik.

“Dengan kepemimpinan kolektif dan legitimasi moral yang kuat, MPR dapat menjadi pilar utama dalam menjaga arah demokrasi Indonesia agar tetap konstitusional dan berkeadaban,” tutupnya. ***