Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu

Ilustrasi beras

BERKABAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ketidaksesuaian mutu beras premium yang diproduksi oleh PT FS.

Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Kualitas Kontrol).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam hasil penyidikan dan gelar perkara.

“Ketiga orang tersebut resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangan pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga : Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Capai Rp99 Triliun

Modus: Produksi Beras Premium Tak Sesuai SNI

Modus yang dilakukan para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI Beras Premium No. 6128-2020, serta melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang mutu dan pelabelan beras.

Barang Bukti: 132,65 Ton Beras Disita

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan 132,65 ton beras dalam berbagai kemasan:

Baca Juga : Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran

  • 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kilogram dengan berbagai merek
  • 5,35 ton beras kemasan 2,5 kilogram dengan merek:
  • Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi

Penyidik juga menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikasi pendukung, seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, SOP, hingga dokumen pengendalian mutu yang menguatkan indikasi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***