BERKABAR.CO.ID – Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran kemasan. Beras yang disita terdiri atas kategori beras premium dan medium, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut meliputi 39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram dari berbagai merek.
Selain beras, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, termasuk dokumen produksi, dokumen maintenance, izin edar, sertifikat merek, serta hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima sampel merek beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
“Hasil uji lab menjadi bagian dari barang bukti yang kita sita,” ungkap Brigjen Helfi, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga : Satu Unit Rumah Terbakar di Jalan Silat Baru Pontianak, Api Berasal Dari Bagian Depan Rumah
Satgas Pangan Lanjutkan Proses Penyidikan
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari korporasi produsen beras. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi awal mengenai dugaan penyimpangan mutu beras ini berasal dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan anomali harga beras meski Indonesia tengah mengalami masa panen raya.
“Dari 6 sampai 23 Juni 2025, dilakukan pengecekan ke 10 provinsi. Dari sana diambil 268 sampel beras dari 212 merek,” kata Brigjen Helfi.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Tegaskan Belum Ada Temuan Beras Oplosan di Kubu Raya
Hasil Uji Beras Premium dan Medium: Mayoritas Tak Sesuai Standar
Hasil uji menunjukkan tingkat ketidaksesuaian yang signifikan pada kualitas, harga, dan takaran kemasan beras, baik premium maupun medium.
Temuan pada beras premium:
- Ketidaksesuaian mutu: 85,56 persen
- Harga tidak sesuai HET: 59,78 persen
- Berat kemasan di bawah standar: 21,66 persen
Temuan pada beras medium:
- Ketidaksesuaian mutu: 88,24 persen
- Harga melebihi HET: 95,12 persen
- Berat kemasan di bawah standar: 90,63 persen
Baca Juga : Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Masyarakat Alami Kerugian Besar
Brigjen Helfi mengungkapkan, praktik pengoplosan dan penjualan beras tidak sesuai standar tersebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan nilai ditaksir mencapai Rp99,35 triliun.
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik curang dalam distribusi pangan, khususnya beras, demi menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pasokan pangan nasional. ***












