Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran

Ilustrasi perusahaan produsen beras

BERKABAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan produsen beras besar terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran produk.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari pengambilan sampel beras di sejumlah daerah di Indonesia.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap keempat perusahaan tersebut masih berlangsung.

“Pemeriksaan terhadap empat produsen beras saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga : Produksi Beras Nasional Ditargetkan 33,8 Juta Ton di Tahun 2026

Empat Produsen Beras yang Diperiksa

Adapun empat perusahaan yang tengah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri adalah:

  • Wilmar Group – dengan produk beras Sovia Fortune
  • PT Food Station Tjipinang Jaya – memproduksi berbagai merek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Setra Ramos
  • PT Belitang Panen Raya – dengan produk beras Raja Platinum dan Raja Ultima
  • PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) – dengan merek beras Ayana

Baca Juga : Dua Rumah di Jalan Merdeka Pontianak Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sepeda Motor

Sampel Diambil dari Berbagai Wilayah

Satgas Pangan melakukan pengambilan sampel beras dari berbagai wilayah di Indonesia untuk dianalisis lebih lanjut. Beberapa daerah yang menjadi lokasi pengambilan sampel meliputi, Aceh, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Jabodetabek.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk beras yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu dan takaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kejujuran distribusi pangan nasional, khususnya terkait mutu beras sebagai bahan pokok utama.

Baca Juga : Kalbar Ekspor Beras 1.000 Ton ke Sarawak Malaysia

Hasil pemeriksaan terhadap keempat produsen tersebut akan segera diumumkan setelah proses pendalaman selesai dilakukan. ***