Polda Jabar dan Polres Metro Jakbar Bongkar Laboratorium Sabu Internasional di Meruya

Ilustrasi Laboratorium Narkotika

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas seorang warga negara asing (WNA) yang baru masuk ke Indonesia pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Setelah dilakukan pengawasan dan pembuntutan secara ketat, tim gabungan menemukan lokasi mencurigakan yang kemudian terbukti digunakan sebagai tempat produksi sabu.

Baca Juga : Bandara Supadio Kembali Berstatus Internasional, Lasarus : Mitigasi Narkotika Harus Diperketat

Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, setelah tim melakukan pengintaian selama beberapa hari.

“Setelah pengintaian, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas produksi sabu di lokasi,” ujar Hendra, Kamis 10 Juli 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MT dan RA, salah satunya adalah WNA. Selain itu, empat orang saksi turut dimintai keterangan untuk mendalami jaringan yang lebih luas.

Baca Juga : Bantu Istri Edarkan Narkotika, Oknum Polisi di Kalteng Terancam Dipecat

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggerebekan, tim menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung kegiatan produksi sabu, antara lain:

  • Dua drum berisi cairan diduga sabu cair
  • Satu galon air mineral berisi cairan serupa
  • Empat botol kecil berisi cairan toluena
  • Satu botol kecil berisi cairan aseton
  • Berbagai perlengkapan laboratorium kimia

Barang bukti tersebut kini sedang diperiksa untuk memastikan komposisi dan fungsinya dalam produksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga : 27 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak

Terkait Jaringan Internasional Golden Crescent

Kombes Hendra menyebut bahwa laboratorium sabu ini diduga kuat terkait dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent, sindikat besar yang mencakup negara-negara seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

“Laboratorium ini kami duga kuat merupakan bagian dari jaringan Golden Crescent, salah satu sindikat narkoba paling aktif di kawasan Asia,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Aceh Timur

“Ancaman hukuman untuk kasus ini sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Kombes Hendra.

Pengungkapan laboratorium sabu di Jakarta Barat ini menambah deretan panjang kasus narkotika internasional yang berhasil diungkap Polri.

Polda Jabar dan Polres Metro Jakbar menegaskan akan terus memburu jaringan yang lebih luas, guna memutus mata rantai peredaran narkotika global di Indonesia. ***