Polda Jabar Tangkap WNA Iran Peracik Sabu Cair Jadi Kristal, Diduga Terkait Sindikat Internasional

WNA asal Iran Ditangkap Polisi

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT, yang diduga sebagai peracik sabu cair menjadi sabu kristal.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya, Jakarta Barat, yang telah disulap menjadi laboratorium narkotika ilegal.

Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa penangkapan MT merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penemuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Tersangka merupakan warga negara Iran. Ia berperan sebagai ‘koki’ atau peracik narkoba dengan keahlian khusus dalam mengolah bahan kimia menjadi narkotika golongan satu,” ungkap Kombes Albert dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga : Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru di Pantai Nongsa

Sabu Cair Siap Diproses Jadi Ratusan Kilogram Kristal

Tersangka MT diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Juli 2025 dan langsung menetap di rumah kontrakan tersebut, yang digunakan sebagai laboratorium produksi sabu cair. Dalam penggerebekan, petugas menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine).

Menurut pengakuan MT, satu liter sabu cair dapat diolah menjadi 1 hingga 4 kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.

“Jika satu liter bisa menghasilkan satu kilogram sabu kristal grade A, maka total potensi dari barang bukti ini mencapai sekitar 128 kilogram sabu siap edar,” jelas Albert.

Bagian dari Jaringan Internasional Golden Crescent

Polda Jabar menduga bahwa MT merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikenal sebagai Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas—sindikat yang berasal dari kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Jenis Juice di Singkawang

“Ini bukan jaringan lokal. MT datang khusus dari luar negeri untuk meracik sabu di Indonesia,” tegas Kombes Albert.

Ancaman Hukuman Maksimal: Mati atau Seumur Hidup

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Hendra.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Singkawang Ditangkap, Polisi Sita 82 Butir Ekstasi

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Polda Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut. ***