Kalbar  

Perwakilan Masyarakat Kalbar Gugat UU Transmigrasi ke MK, Soroti Hak Adat dan Ketimpangan

Foto bersama pada Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Melawi periode 2025–2030 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Rabu 30 Juli 2025/Istimewa

BERKABAR.CO.ID – Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 atas perubahan terhadap Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 29 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro salah satu perwakilan masyarakat Kalimantan Barat.

Ia menilai aturan tersebut merugikan masyarakat lokal dan mengabaikan hak-hak mereka atas tanah serta kelestarian budaya.

“Sejak disahkan oleh presiden Soeharto pada tahun 1997 undang-undang ini sangat banyak menyebabkan permasalahan di berbagai daerah, kita akan uji karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.

Baca Juga : Kemkomdigi Targetkan Perpres Regulasi AI Terbit September 2025

Febyan menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan hak-hak adat masyarakat Kalimantan yang dinilai terancam oleh pelaksanaan program transmigrasi.

Penolakan terhadap transmigrasi tidak selalu berarti anti-pembangunan, tetapi lebih kepada tuntutan agar program dilakukan secara adil, partisipatif, ramah lingkungan dan menghormati hak masyarakat lokal.

“Saat program ini dijalankan secara sepihak dan eksploitatif, transmigrasi justru melahirkan konflik, kerusakan, dan ketidakadilan baru,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut selama ini belum sepenuhnya melindungi hak tanah adat serta membuka ruang terjadinya diskriminasi di daerah.

Baca Juga : Komitmen Bangun Daerah, GMKI Jalin Sinergi Bersama Pemda Bengkayang

Program transmigrasi seringkali mengorbankan hak tanah dan merusak ekosistem sosial budaya lokal.

Ia ingin MK meninjau ulang aturan ini agar lebih berpihak pada masyarakat. Selain itu, gugatan juga menyoroti persoalan ketidakpastian legalitas lahan bagi masyarakat pribumi.

Banyak warga yang puluhan tahun belum menerima sertifikat tanah karena status kawasan yang tumpang tindih, seperti berada di kawasan hutan.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Cek Langsung Kesiapan Dapur MBG, 40 Ribu Siswa Sudah Terlayani

“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, agar perjuangan konstitusi ini berhasil. Kita semua harus bersatu mempertahankan hak-haknya dan melawan segala bentuk diskriminasi di tanah kita,” pungkasnya. *** Zul