Ini Daftar Impor 10 Komoditas Strategis yang Dilonggarkan Pemerintah

Ilustrasi 10 Komoditas Impor

BERKABAR.CO.ID – Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas utama sebagai bagian dari kebijakan deregulasi untuk mendukung iklim usaha nasional. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Revisi dilakukan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha, melalui analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis) dan rapat kerja teknis,” ujar Airlangga.

Adapun sepuluh komoditas yang mendapatkan relaksasi antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, dan sepeda roda dua dan roda tiga.

Baca Juga : Kalbar Ekspor Beras 1.000 Ton ke Sarawak Malaysia

Dari daftar tersebut, lima komoditas bebas dari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), sementara lima lainnya hanya memerlukan pengawasan melalui Lembaga Surveyor, tanpa perlu izin teknis tambahan dari kementerian terkait.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merespons dinamika perdagangan global dan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing, serta menciptakan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” tegas Airlangga.

Baca Juga : Diduga Karena Abrasi, Sebuah Rumah Ambruk di Jalan Adisucipto Pontianak

Ia menambahkan, deregulasi ini juga selaras dengan upaya pemerintah mempercepat perizinan berusaha serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. ***