BERKABAR.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak menggelar kegiatan dialog interaktif bertajuk Meredam Potensi Konflik Sosial Terkait Pembangunan Rumah Ibadah.
Acara yang berlangsung di aula kolam renang yang terletak di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, pada Rabu 25 Juni 2025 malam.
Ketua FKUB Kota Pontianak KH Abdus Syukur menerangkan bahwa FKUB memiliki tugas dan fungsi sebagai penyalur aspirasi, penyerap aspirasi, fungsi dialog antar umat, dan sosialisasi terhadap kebijakan terutama dalam pendirian rumah ibadah, termasuk dalam meningkatkan pembinaan kerukunan hidup sesama umat beragama, serta demi kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Oleh sebab itu, dirinya menekankan perlunya sosialisasi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Baca Juga : Polsek Delta Pawan Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Bobol Rumah Kosong
“Dengan demikian, setiap potensi yang dapat menimbulkan konflik sosial terutama dalam hal pendirian rumah ibadah, dapat diredam lebih dini oleh semua pihak,” kata KH Abdus Syukur.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak H Ruslan juga menegaskan, bahwa tidak boleh satu orangpun umat beragama di Indonesia tidak diberi kesempatan untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
Sementara Badan Kesbangpol Kota Pontianak yang diwakili Thedy mengatakan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tentunya perlu situasi yang kondusif.
Oleh karena itu, berbagai hal yang menjadi ancaman ataupun potensi konflik, mesti diselesaikan bersama dengan kepala dingin.
Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bengkayang Salurkan 500 Paket Sembako dan Bakti Religi
Kapolsek Pontianak Barat AKP Aris Basuki juga menambahkan bahwa tugas kepolisian adalah memelihara kamtibmas, dan masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu-isu negatif.
Acara dialog ini diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan naskah komitmen bersama yang berbunyi :
Masyarakat Jalan Tanggul Gang Manggala, Kelurahan Pallima, Kecamatan Pontianak Barat menyatakan :
- Senantiasa berupaya menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, dengan mengedepaνκαν sikap saling memahami, menghormati, dan menghargai perbedaan keyakinan agama masing-masing.
- Senantiasa menjunjung tinggi sikap hidup bertoleransi atas prinsip persaudaraan antarumat beragama, demi memastikan kerukunan dan kedamaian terus terjaga terpelihara.
- Mengecam keras segala bentuk provokasi dan ujaran kebencian, yang dapat menggangu kerukunan, dan persaudaraan antarumat beragama di Kota Pontianak.
- Berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Pontianak. ***












