Polsek Delta Pawan Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Bobol Rumah Kosong

Pelaku dan barang bukti setelah diamankan di Mapolsek Delta Pawan.

BERKABAR.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan meringkus pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan Pal 2 Asri,Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis,(5/6) malam

Pelaku berinisial TA (33) merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Delta Pawan Ipda Chepry Perahera mengungkapkan, pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

“Di lokasi kejadian pemilik rumah sedang pergi ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Desa Kapur Kubu Raya, Satu Diantaranya Masih SD

Ipda Chepry menuturkan, berbekal dari rekaman CCTV serta kerja cepat dan responsif dari tim Delta Force Polsek Delta Pawan, pelaku kemudian diringkus di sebuah teras rumah temannya.

“Pelaku kita bekuk saat sedang bersantai di rumah seorang temannya, bertepatan saat malam takbiran Iduladha”jelasnya.

Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengaku telah enam kali melakukan pencurian rumah kosong di Ketapang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 unit TV ukuran 42 Inci, kompor Gas serta 2 buah CCTV.

Baca juga: Driver Ojol Cabuli Anak SD di Pontianak Ternyata Pendeta, Kini Berstatus Tersangka

Akibat pebuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhap ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)