Penyelidikan Kasus Event Begasak 2 Mulai Bergulir di Polda Kalbar

Ketua Umum IBCA-MMA Kalbar, Nur Hidayat didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Handoko, Andrean Winoto Wijaya saat ditemui di Polda Kalbar

BERKABAR.CO.ID – Penyelidikan Kasus Event “Begasak 2” mulai bergulir di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Hari ini, Rabu 25 Juni 2025, pelapor memenuhi panggilan dari Polda Kalbar terkait laporan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan acara “Begasak 2”.

Membenarkan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Indonesia Beladiri Campuran Amatir – Mixed Martial Arts (IBCA-MMA) Kalbar, Andrean Winoto Wijaya menyatakan kliennya telah memberikan kesaksian dihadapan penyidik.

Laporan itu menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan di bidang keolahragaan yang mengandung unsur pidana.

“Hari ini kami memenuhi panggilan, klien kami telah menyampaikan seluruh keterangan yang diperlukan. Prosesnya sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya saat ditemui di Polda Kalbar, Rabu 25 Juni 2025 siang.

Baca Juga : IBCA MMA Kalbar Harap Polisi Transparan dan Cepat Tangani Kasus Event Begasak 2

Sementara itu, kuasa hukum IBCA-MMA Kalbar lainnya, Handoko mengungkapkan saat ini penyelidikan masih berada di tahap pemanggilan saksi.

Sbelumnya, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran aspek hukum dan keselamatan acara Event “Begasak 2” yang digelar pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu di Octo Sport Hub, Kabupaten Kubu Raya telah diajukan IBCA-MMA Kalbar ke Polda Kalbar pada Senin 2 Juni 2025 lalu.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga sudah menyiapkan dua orang saksi, salah satunya memiliki sertifikasi sebagai wasit dan pengalaman di dunia olahraga.

“Sudah kita siapkan dua orang saksi lainya, pemanggilan mereka dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Langgar Ketentuan Hukum, IBCA-MMA Kalbar Laporkan Event ‘Begasak 2’ ke Polda

Ia menyebut bahwa respons dari penyidik cukup cepat dalam menanggapi laporan tersebut.

Setelah sebelumnya, laporan mereka telah didisposisikan oleh Kapolda ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, tepatnya Subdit III.

“Setelah disposisi diterima penyidik, proses langsung berjalan cepat. Kami mengapresiasi hal itu,” tambahnya.

Terakhir, Handoko berharap agar Polda Kalbar dapat mengawal proses penyelidikan ini secara menyeluruh hingga penetapan tersangka.

Baca Juga : Pihak Keluarga Sebut Muhammad Rizal Ikut Begasak Vol II Demi Cita-Cita Jadi Polisi

Ia menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 2, yang dapat berujung pada sanksi pidana maksimal dua tahun.

“Namun untuk pasal-pasal yang tepat, tentunya akan menjadi kewenangan dan hasil pendalaman dari penyidik dalam proses selanjutnya,” pungkasnya. *** Zul