BERKABAR.CO.ID – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali memperbolehkan pemerintah daerah mengadakan rapat dan kegiatan resmi di hotel maupun restoran.
Menurut Edi, penyelenggaraan rapat di hotel selama ini sudah menjadi praktik yang berjalan, mengingat fasilitas dan kapasitas yang tersedia di hotel hotel di Pontianak dinilai memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap mampu memberikan kontribusi positif terhadap keberlangsungan usaha perhotelan di kota tersebut.
“Hotel hotel di Pontianak memiliki fasilitas yang lengkap dan representatif untuk pelaksanaan rapat. Ini juga bisa membantu sektor perhotelan agar tetap tumbuh,” ucapnya, Minggu 15 Juni 2025.
Baca Juga : Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel dan Restoran
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini diizinkan kembali menggelar rapat dan pertemuan di hotel atau restoran.
Kebijakan ini, kata Tito, telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram pada Rabu, 4 Juni lalu.
Edi Kamtono juga menegaskan meskipun pemerintah daerah menyambut kebijakan ini, prinsip efisiensi anggaran tetap menjadi pegangan.
Baca Juga : PHRI Kalbar: Kebijakan Baru Kemendagri Jadi Angin Segar bagi Industri Hotel
Namun, ia menekankan efektivitas dan hasil dari setiap kegiatan tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita tetap mengutamakan efisiensi, tapi jangan sampai mengorbankan efektivitas dan capaian kerja,” tegasnya. ***












