Anak 9 Tahun Jadi Korban KDRT, Kakinya Disayat Dengan Pisau Dapur oleh Ayah Angkat

Ilustrasi kekerasan terhadap anak/ Istimewa

BERKABAR.CO.ID – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial NS, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah.

NS mengalami luka robek di kaki akibat disayat oleh ayah angkatnya, HG pada Jumat 13 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Ginting mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 Wib. Saat itu terduga pelaku mengaku melakukan aksinya secara spontan, dimana HG awalnya hanya ingin menegur korban.

Saat HG sedang menggoreng bakwan, NS hendak keluar rumah sambil membawa pakaian tanpa izin.

Hal tersebut pun membuat HG emosi dan langsung mengambil pisau kemudian menyayat kaki anak tersebut.

“Awalnya pelaku hanya ingin menegur, tapi karena emosi, dia langsung mengambil pisau dan melukai anak tersebut. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan secara hukum,” ungkapnya, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga : Komitmen Polres Sambas Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Korban pertama kali ditemukan oleh ibu angkatnya dalam keadaan menangis di kamar. Ibu korban baru saja pulang dari berjualan di pasar ketika mendapati NS dengan luka robek di kaki.

“Seketika itu juga, ibu korban membawa anaknya ke rumah adiknya di Kuala Mempawah. Dari sana, korban dibawa ke Puslindes, lalu dirujuk ke RSUD dr Rubini karena lukanya cukup parah,” terang Ginting

Keterangan dari salah satu anak pelapor lainnya memperkuat dugaan kekerasan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa luka robek di kaki NS disebabkan oleh ayah angkatnya sendiri, menggunakan pisau dapur.

Baca Juga : Nyaris Satu Tahun, Kakek Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Balita di Pontianak Tak Ditahan Polisi

Atas perbuatannya, HG kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara. ***