Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Pengedar Narkoba Mempawah Ditangkap Polisi

Ilustrasi pengedar Narkoba

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial S terduga pengedar narkotika ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Senin 9 Juni 2025.

Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 21.15 Wib.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 21.15 Wib di wilayah Kecamatan Mempawah Timur,” ucapnya, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku S berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 20,45 gram dan satu butir pil ekstasi seberat 0,48 gram.

Baca Juga : Pengedar Sabu Rasau Jaya Kubu Raya Ditangkap Polisi

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita timbangan elektrik, handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Barang bukti ditemukan di dalam kantong plastik hitam dan di saku celana pelaku saat dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Proses penangkapan turut disaksikan oleh warga setempat bernama Syahminan.

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan sejumlah tindakan lanjutan, seperti tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Singkawang Ditangkap, Polisi Sita 82 Butir Ekstasi

Pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pengujian barang bukti ke Balai POM Pontianak.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. ***