BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial NTF alias A berhasil ditangkap Satreskoba Polres Singkawang.
Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
“Di Jalan Tani sekitar pukul 23.30 Wib, Jumat, 2 Mei 2025,” ucapnya pada Komperensi Pers di Mapolres Singkawang, Kota Singkawang, Senin 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan diperoleh informasi yang valid, petugas segera melakukan penangkapan. NTF ditangkap saat tengah berdiri di pinggir jalan.
Baca Juga : Jukir yang Aniaya Petugas Dishub Pontianak Terbukti Positif Narkoba
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 10 butir pil berwarna biru terang yang diduga ekstasi.
“Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam dan diletakkan di atas pot bunga,” ungkapnya.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika di kediamannya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Rantau Jaya No. 78D, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Baca Juga : Polresta Pontianak Tangkap Residivis Kasus Narkoba Asal Sambas, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Dari rumah tersebut, polisi menyita sejumlah pil diduga ekstasi dengan berbagai warna. Pil-pil tersebut ditemukan dalam bungkus rokok dan kaleng merah di dalam laci meja kamar pelaku.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut yakni 82 butir pil ekstasi dengan berat bersih 31,72 gram.
“Selain itu, turut disita satu bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000, serta nomor WhatsApp yang digunakan tersangka untuk komunikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk keperluan penyidikan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang.
Baca Juga : Kalbar Salah Satu Titik Prioritas Pengawasan Penyelundupan Narkoba
Dari total barang bukti, enam butir ekstasi seberat 2,45 gram dikirim ke laboratorium forensik Polda Kalbar untuk uji laboratorium.
Enam butir lainnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Sementara sisanya sebanyak 70 butir ekstasi dengan berat 26,82 gram dimusnahkan sesuai prosedur. Pemusnahan juga dihadiri jajaran Forkopimda Kota Singkawang.
“Sementara sisanya sebanyak 70 butir ekstasi dengan berat 26,82 gram hari ini kita musnahkan sesuai prosedur,” tutupnya. ***












