BERKABAR.CO.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (41 tahun), warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis 25 Mei 2025.
MT ditangkap karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan penangkapan terhadap MT dilakukan sekitar pukul 02.30 Wib, Kamis 29 Mei 2025. Tepatnya di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku ditangkap di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya, Senin 2 Juni 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga : Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram ke Sintang, Pelaku Dijanjikan Uang Rp150 Juta
Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pun langsung mengintai pelaku yang diketahui melintas menggunakan sepeda motor.
Setelah memastikan target, Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu di saku celana sebelah kanan pelaku.
Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor 0,93 gram.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di 4 Lokasi Berbeda
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Baca Juga : Tak Berkutik, Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Operasi Pekat Kapuas II di Kubu Raya
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***












