BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial RA, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat hiburan malam (THM) Hotel Aston Pontianak, pada Minggu 25 Mei 2025.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Senin 2 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan korban, mereka sempat terlibat cekcok saat pelaku memaksa masuk ke tempat hiburan.
Saat diminta membayar, pelaku menolak dan sempat mengancam korban dengan mengatakan akan menunggu di luar area hotel.
Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku yang memegang pinggang, korban kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau jenis karambit dengan panjang sekitar 10 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.
Baca Juga : Gadis Muda Ditemukan Tewas di Bengkayang, Pelaku Lakukan Asusila Usai Bunuh Korban
Dalam proses perebutan senjata, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kirinya.
“Merasa terancam dan mengalami luka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari lokasi kejadian serta keterangan warga, polisi mendapati pelaku tengah berada di tepi Jalan Gajah Mada.
Tim Macan Selatan pun segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti senjata tajam jenis karambit dengan gagang berwarna putih silver.
Baca Juga : 15 Jenazah Korban Banjir Bandang di Papua Berhasil Diidentifikasi
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, pelaku pun mengakui perbuatannya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam,” tutupnya. ***












