BERKABAR.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Asmadi menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penggratisan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.
Khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi keputusan MK yang pada Selasa (27/5) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa negara baik pemerintah pusat maupun daerah wajib menanggung biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah negeri dan swasta, serta madrasah atau lembaga pendidikan setara lainnya.
Baca juga: Tjhai Chui Mei Harap Turnamen Xiangqi Jadi Agenda Tahunan Hari Bakcang
Namun, Asmadi juga menekankan pelaksanaan teknis dari keputusan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Sebagai aparatur negara di bidang pendidikan, tentu kita mendukung keputusan ini. Tapi bagaimana teknis pelaksanaannya, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” ucapnya pada Jum’at (30/5).
Selama ini, menurutnya upaya pendidikan gratis sudah dilakukan melalui program-program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), khususnya untuk sekolah negeri.
Namun untuk sekolah swasta perlu adanya pengaturan dan dukungan khusus agar bisa mengimplementasikan kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh.
Baca juga: Nelayan Kuala Singkawang Tolak Aturan VMS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ia mencontohkan beberapa daerah yang memiliki kapasitas anggaran besar telah mampu memberikan BOS Daerah untuk menunjang pembiayaan sekolah swasta.
Sementara di Kota Singkawang, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama.
“Kita belum bisa sepenuhnya membebaskan biaya pendidikan di sekolah swasta. Tapi kami terus berusaha, seperti tahun ini kami menyalurkan beasiswa kepada 1.000 siswa SD dan SMP dari keluarga kurang mampu, serta bantuan seragam sekolah,” jelasnya.
Baca juga: Anak Disabilitas di Pontianak Tewas Diduga Akibat Penyiksaan Pacar Ibu Kandung
Namun begitu sejumlah kebutuhan pribadi siswa seperti sepatu, tas, dan perlengkapan lainnya masih menjadi beban orang tua.
Asmadi juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Ke depan, pihaknya akan menyusun program kerja yang menyesuaikan dengan skala prioritas dan kondisi keuangan daerah, sambil menunggu regulasi pelaksana dari pemerintah pusat.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.
“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk membangun masa depan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus,” tutupnya. (Zul)












